sumber : detikINET
Masyarakat ternyata boleh-boleh saja jika ingin membeli ponsel semisal BlackBerry maupun iPhone yang dipasarkan tidak lewat jalur operator. Sebab, menurut PP No. 52/2001 tentang telekomunikasi, penyediaan terminal pelanggan disiapkan oleh pelanggan sendiri dan tidak wajib disediakan operator.
Direktur Standardisasi Perangkat Ditjen Postel, Azhar Hasyim, menegaskan demikian. “Jika mengacu pada PP tersebut, membeli ponsel bukan dari operator, kita jamin bukan hal yang ilegal,” jelasnya kepada detikINET.
“Asalkan ponsel yang dibeli oleh masyarakat sudah kami berikan sertifikasi standardisasi perangkat dari Ditjen Postel,” lanjutnya di sela kunjungan pabrik Wimax di Batam Industrial Park, Kamis (29/10/2009).
Pernyataan Azhar jelas bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi di pasaran. Research in Motion (RIM) selaku penyedia BlackBerry, dan Apple yang mengeluarkan iPhone, menilai produk yang tidak dipasarkan melalui mitra operator sebagai barang black market (BM) yang ilegal.
RIM hanya menganggap BlackBerry tersebut resmi dan mendapatkan layanan purna jual jika pelanggan membelinya melalui Indosat, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Indosat Mega Media, dan Malifax Indonesia. Sementara BlackBerry yang dipasarkan melalui distributor dan importir paralel yang lain, dianggap sebagai barang BM.
Begitu pula dengan Apple. Perusahaan milik Steve Jobs itu hanya menganggap iPhone yang dipasarkan mitranya di Indonesia, Telkomsel, sebagai barang yang orisinal. Di luar itu, iPhone yang dibeli pelanggan akan dianggap sebagai barang BM versi jail break.
Sementara menurut Azhar, 49 distributor dan importir paralel yang memasarkan BlackBerry dinilainya sudah memenuhi standardisasi sertifikasi perangkat. Pun, seluruh distributor tersebut, tegas dia telah memiliki service center sebagai purna jual dan buku manual berbahasa Indonesia.
“Kalau mereka tidak bangun sudah pasti dicabut izinnya. Saya tinggal hapus database di NSW (national single window). Kalau data tidak ada di database, bea cukai tidak bisa keluarkan barang. Hal ini juga berlaku untuk RIM dan Apple.”.
“Kemudian jika barang yang dipasarkan distributor itu dikatakan ilegal, tunjukan siapa distributornya. Semua ada datanya di Postel. Ada nomor labelnya. Kalau ada perangkat bermasalah, distributornya bisa dicari dan diminta tanggung jawab. Di situ bisa kita cabut izinnya. Bisa di-blacklist,” tukas Azhar.
Menurut data dari operator, 80% dari 500 ribu pelanggan BlackBerry menggunakan perangkat yang tidak dibeli dari operator. Perangkat tersebut yang dianggap RIM sebagai barang BM.
Ia merasa aneh dengan kasus BlackBerry yang dianggap ilegal oleh RIM. Sebab, menurutnya, proses perizinan telah berjalan di Indonesia jauh sebelum BlackBerry marak dan laku keras seperti sekarang ini.
“Itulah anehnya. Bukan hanya sekarang. Sebelum marak, BlackBerry dari distributor sudah masuk ke Indonesia. Kenapa saat sudah marak harus dikembalikan. Kenapa pula jadi terikat satu operator.”
“Jika ada wacana BlackBerry yang dibeli bukan dari operator adalah ilegal karena di luar negeri merupakan barang curian, tanya juga sama pihak RIM, kenapa bisa dibeli orang. Kalau memang mau dikontrol semua, kenapa RIM tidak bisa kendalikan yang di luar sana.”
“Kalau memang dicuri, tolong buktikan. Orang luar sana dong yang dituntut. Mungkin mereka di luar sana jual murah, diskon price. Jangan di sini yang ditekan.”
Jika pembelian ponsel tetap diwajibkan untuk harus melalui operator saja dan tidak diizinkan melalui distributor serta importir paralel, menurut Azhar, maka RIM beserta mitra operatornya bisa dikenakan sanksi berdasar PP No.52/2001 dan UU No 5/1999 tentang monopoli.
“Jadi jangan masyarakat dihalangi untuk berusaha cari ponsel yang mereka inginkan sendiri. Masak kita mau dikendalikan oleh vendor. Tidak boleh masyarakat dilarang hanya beli lewat operator. Itu ada di PP, lho. Masa kita mau dikendalikan RIM, itu melanggar aturan,” pungkasnya. (detik)
Friday, November 6, 2009
Beli BlackBerry-iPhone dari Non-Operator Bukan Ilegal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment